Wagub Minta Percepatan Bangun Tol Sumsel-Bengkulu

Kamis 01 May 2025 - 20:43 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta - Beberapa aspirasi penting diperjuangkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR-RI. Rapat bertempat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Rabu (30/4) siang.

Raker yang dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para Gubernur, Bupati dan Wali Kota baik secara langsung maupun daring tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR-RI Rifqinizamy Karsayuda. Raker dan RDP tersebut salah satunya membahas penyelenggaraan pemerintah daerah, dana transfer pusat ke daerah, BUMD, BUMD, serta pengelolaan kepegawaian. 

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang minta anggota DPR-RI khususnya dari Sumsel untuk mendorong agar proyek pembangunan jalan tol penghubung antara Sumsel dan Bengkulu segera dikerjakan.

BACA JUGA:Perkuat Pengamanan di Kantor Bawaslu

“Kami mohon dukungannya pembangunan tol di Sumsel ini bisa berjalan lancar. Paling tidak yang dari Kabupaten Ogan Ilir sampai kabupaten Lahat,” katanya. Terkait badan usaha milik daerah (BUMD), Cik Ujang menyebut jumlah dividen yang telah disetorkan sebesar Rp96,6 miliar atau melebihi dari yang telah ditargetkan yakni Rp91,4 miliar.

Sementara untuk jumlah ASN Pemprov Sumsel, ucap Cik Ujang, berjumlah 31.187 orang. Dengan rincian CPNS/PNS dan PPPK sebanyak 20.694 orang, honorer dan non PPPK sebanyak 10.390 orang dan 103 CPNS masih menunggu peresmian. 

“Otonomi daerah di Pemprov Sumsel ini berjalan lancar. Namun kami berharap kepada Ketua Komisi II DPR-RI, supaya kami mengelola sendiri potensi yang ada di daerah,” imbuhnya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr Ribka Haluk SSos MM mengatakan, dana transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program “Perkarangan Bergizi”

Nah, transfer ke daerah ini berbasis kinerja. Secara rinci Wamendagri menguraikan, Alokasi Transfer Ke Daerah untuk tahun anggaran 2025 setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 totalnya Rp848,52 triliun. Dengan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Rp431 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp166,7 triliun, dan Dana Otonomi Khusus dan DTI Rp17 triliun. Kemudian, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp159,9 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1 triliun, Dana Desa Rp69 triliun dan Dana Insentif Fiskal Rp4 triliun.  

“Transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN. Merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya  

Berkenaan dengan pengelolaan kepegawaian, dalam paparannya Wamendagri Ribka Haluk menyebut dari total 540 instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sebanyak 74 instansi atau sama dengan (13,7 persen) telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Mulai Mei 2025

“Dari total 705.652 formasi PPPK pada instansi pemerintah daerah, sebanyak 62.369 formasi telah diterbitkan SK pengangkatannya. Masih terdapat 466 instansi (86,3%) yang masih dalam proses penerbitan SK,” tukas dia. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait