REL, Pagaralam - Ketua DPRD Kota Pagaralam, Hj Jenni Shandiyah didampingi Ketua I DPRD Kota Pagaralam, Hj Dessy Siska dan Wakil Ketua II, Syahrol Effendi membuka Rapat Paripurna VII Sidang ke-IV DPRD Kota Pagaralam, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Rabu (30/4).
Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Raperda yang dibacakan langsung oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Pagaralam dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Raperda 2025, dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Pagaralam, Hj Bertha, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Rabu (30/4).
Setelah laporan hasil pembahasan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemkot Pagaralam tentang Raperda dan sambutan Wakil Walikota Pagar Pagaralam.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Gelar Apel Kesiapsiagaan Peringatan May Day
Dalam sambutannya, Yuk Bertha mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas segala kerja keras DPRD dalam rangka mencermati, meneliti, mengkaji dan membahas sampai dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Pagaralam.
”Raperda tersebut dipandang sangat penting untuk dibentuk karena terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Pagaralam agar mereka dapat menjalani kehidupan sebagaimana telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Yuk Bertha.
Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui akan ditetapkan dalam keputusan bersama dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan fasilitasi oleh gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
BACA JUGA:Karan Karnedi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Askab PSSI Muba
“Akhirnya saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini kiranya dapat dipertahankan, dan mudah-mudahan ini semua akan menjadi sumbangsih pihak Pemerintah Kota Pagaralam dan DPRD Kota Pagaralam terhadap negara dan bangsa Indonesia, khususnya pada pemerintahan Kota Pagaralam,” tutup Yuk Bertha. (*)