Empat Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk

Selasa 06 May 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

"Pelaku kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancam hukuman dua belas tahun penjara," katanya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait