REL, Lahat - Tersangka M Indra Cahya (21) tak dapat berkutik saat personel opsnal Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat menggerebeknya saat sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Senin (12/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka Indra diburu polisi usai seorang wanita, Verossa Adelia Kenedy (24) melapor uang di tabungannya dikuras habis lantaran kartu ATM miliknya tertinggal di salah satu gerai ATM yang ada di Kompleks Perkantoran Pemda Lahat di Jl Kol H Barlian, Rabu (16/4/2025).
Atas kejadian tersebut uang sebesar Rp3,1 juta yang tersimpan di dalam tabungan atas nama korban raib dikuras oleh pencuri, belakangan dari hasil rekaman kamera CCTV di dalam gerai ATM pelakunya adalah tersangka Indra.
BACA JUGA:Bacok Tetangga Sendiri, Dalam Hitungan Jam Bambang Diamankan Polisi
Setelah menerima laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan dna hasilnya mendapati ternyata yang menguras habis uang di dalam ATM milik korban itu adalah tersangka Indra.
Tersangka Indra berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Desa Pagar Sari, Senin (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Denny Apriyanto SH yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum Operasi Sikat Musi I 2025.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH mengungkapkan. Kejadian bermula pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di mesin ATM BRI yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Lahat di Jl Kol H Barlian.
Korban, Verossa Adelia Kenedy (24), warga Jl Bhayangkara, Kecamatan Lahat, secara tidak sengaja meninggalkan kartu ATM-nya setelah melakukan transaksi, setelah itu tersangka Indrapun masuk ke dalam gerai ATM tersebut.
Begitu melihat ada kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM muncul niatan jahat dari tersangka setelah melihat situasi sekitar tersangkapun mengambil kartu ATM tersebut dan melakukan penarikan tunai dan uang tunai sebesar Rp3,1 juta dikuras habis oleh tersangka dari rekening korban. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke SPKT Polres Lahat pada 12 Mei 2025.
Dari tangan tersangka Indra polisi menyita barang bukti berupa satu kartu ATM BRI bernomor 6013010xxxx berwarna hijau. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lahat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Kami imbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kartu ATM saat bertransaksi," ujar Aiptu Lispono SH, Selasa (13/5).
BACA JUGA:PEMKAB MUBA GENJAR DORONG KEMAJUAN PENDIDIKAN
Kasus ini menjadi bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Musi I 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel untuk menekan angka kriminalitas. Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan penegakan hukum yang cepat dan tegas. (*)