REL, Banyuasin - Aksi pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin meringkus empat anggota komplotan pencuri yang kerap beraksi lintas kecamatan.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RZ (34) dan SD (32), keduanya berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, serta AN alias Mawi (42) warga Banyuasin, dan RL, warga Musi Banyuasin (Muba).
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan kelompok pencuri hewan ternak yang meresahkan warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Ruri Prastowo, pada Minggu (18/5).
BACA JUGA:2 Hp Wanita di Palembang Dirampas Pria Pakai Jaket Gojek
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah laporan warga terkait kehilangan hewan ternak di beberapa lokasi.
Di antaranya, di Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau (23 Maret), Cangkring, Kelurahan Pangkalan Balai (28 April), dan Jalan Manggus, Pangkalan Balai (9 Mei).
Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Betung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, para pelaku berhasil dibekuk pada Rabu (14/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III.
BACA JUGA:Perempuan Sumsel Didorong Melek Keuangan Syariah
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Daihatsu Sigra
Senjata api rakitan lengkap dengan 5 butir amunisi
4 bilah pisau, 1 parang, gunting besar
Handphone, senter, dan tali