Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Kamis 29 Feb 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Almarhum M Abadi meminta terdakwa ll Arwandi keluar, karena tidak diundang dengan alasan pembahasan internal tim. Terdakwa II Arwandi tidak senang, terjadi cekcok mulut.  Saksi Deki menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit.

Arwandi membalas memukul dan menendang Deki. Baru dia keluar rumah sembari mengancam, datang lagi bersama kakaknya, Ariansyah mengendarai mobil.   Ariansyah turun dari mobil, memanggil nama-nama yang ribut dan menganiaya adiknya. 

Ariansyah menendang kursi plastik depan rumah Panit Bajuri, hingga patah. Abadi keluar dari pintu kiri, Deki dari pintu kanan. Ariansyah mengambil parang di mobilnya.  Begitupun Arwandi. Ariansyah membacok Deki, hingga jari tangannya putus menangkis bacokan.

Deki lari menyelamatkan diri.  Ariansyah juga membacoki klorban Abadi berulang kali.  Arwandi juga membacok  kepala dan wajah Abadi, membuatnya tewas. Pascakejadian, rumah-rumah keluarga terdakwa dibakar sejumlah pihak diduga dari keluarga korban. (Pad)

Kategori :