Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN Ditanggung Pemerintah

Kamis 12 Jun 2025 - 19:52 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian
Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN Ditanggung Pemerintah

REL, Pagar Alam - Untuk memastikan data kepesertaan BPJS yang akurat dan terkini, Pemerintah Kota

(Pemkot) Pagar Alam siap dukung untuk rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik

untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD

hingga untuk masyarakat dengan BPJS yang ditanggung pemerintah.

Hal disampaikan Pj Sekda Kota Pagar Alam Dahnial Nasution saat memimpin rapat bersama BPJS

Kesehatan Pagar Alam, di ruang rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (11/06)

Dikatakanya, jika rekonsiliasi JKN ini selain bertujuan untuk memastikan data kepesertaan BPJS

Kesehatan akurat dan terkini, juga untuk memastikan semua peserta PPNPN terdaftar dan mendapatkan

hak pelayanan kesehatan, memastikan pembayaran iuran PPNPN sesuai dengan ketentuan, mencegah

kesalahan dalam pencatatan dan pembayaran iuran,

BACA JUGA:Wawako Mendaki Puncak Gunung Dempo

"Serta mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan data antara Pemda, BPJS Kesehatan dan

Anggaran Pendapatan dan Penatausahaan Nasional (APPN)," paparnya.

Diterangkan Pj Sekda, Adapun besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan

Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh

Tags :
Kategori :

Terkait