// Bobol Rumah Pakai Pisau dan Batu
REL, Muratara – Seorang pemuda residivis bernama Rio Aril Pratama (20), warga Kampung 6 Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (23/6/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan dengan cara tak biasa, yakni saat Rio tengah mengikuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Aksi penyergapan dilakukan oleh aparat Polsek Rupit sekitar pukul 06.30 WIB setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rupit, AKP Dheny Satria, SH, MH membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pagaralam
“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Rupit,” ujar Kapolsek.
Penangkapan Rio merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/13/VI/2025/SPKT/Polsek Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel, atas laporan korban Endi Darmawan (44), warga Dusun 2 Desa Pantai.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kejadian itu, pelaku masuk ke dalam pondok milik korban dengan cara mendongkel pintu depan menggunakan pisau serta merusak gembok dengan batu.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Mantapkan Tiga Ranperbup Strategis
Setelah berhasil masuk, Rio menggasak sejumlah barang milik korban, yakni satu unit televisi, mesin pompa air, kompor gas beserta tabung gas elpiji. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
Dua hari kemudian, barang curian dijual kepada warga Desa Rupit yang tidak dikenalnya. Sementara televisi merk Sharp disimpan pelaku untuk digunakan sendiri.
"Uang hasil penjualan barang curian itu diakui tersangka digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu," jelas AKP Dheny Satria.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,1 juta.
BACA JUGA:Siap Genjot Skill Digitalisasi ASN dan PPPK