Gerebek Pemilik Senpi Ilegal di Paiker

Rabu 25 Jun 2025 - 22:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

dikembangkan oleh tim kami. Pelaku mengakui bahwa senjata itu adalah miliknya,”

ujar IPTU Adam Rahman kepada wartawan.

Barang bukti langsung diamankan dan pelaku kini tengah menjalani proses

penyidikan di Mapolres Empat Lawang.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang

mengatur ancaman pidana terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin resmi dari

pihak berwenang.

BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Empat Lawang Diperiksa Tim Kejaksaan

Kepemilikan senjata api ilegal di wilayah pedesaan seperti Kecamatan Paiker

menjadi salah satu fokus utama Operasi Senpi Musi 2025.

Menurut Kasat Reskrim, daerah terpencil kerap menjadi lokasi rawan yang

dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyimpan atau memperjualbelikan senjata api

rakitan.

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan senpi ilegal, karena ini sangat

membahayakan stabilitas keamanan wilayah,” tegasnya.

Kapolres Empat Lawang melalui jajarannya juga menghimbau masyarakat agar tidak

Tags :
Kategori :

Terkait