Maling Motor di Perumahan PNS Nyaris Diamuk Massa

Rabu 25 Jun 2025 - 23:14 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

diserahkan ke aparat kepolisian dari Polsek Gandus yang datang ke lokasi.

Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya,

pelaku beraksi setelah melihat motor dalam kondisi lengah.

“Modus pelaku adalah keliling di kawasan tersebut. Saat melihat motor korban

terparkir dengan kunci masih tergantung di stang, ia langsung putar arah dan

memarkirkan motornya di dekat Indomaret. Lalu, dia berjalan kaki kembali ke motor

korban dan mencoba membawanya kabur,” jelas AKP Firmansyah.

BACA JUGA:Gerak Cepat Tuntaskan Tebas Bayang

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pihak Polsek Gandus

kini telah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa pelaku, korban,

dan para saksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang

ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait