diserahkan ke aparat kepolisian dari Polsek Gandus yang datang ke lokasi.
Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya,
pelaku beraksi setelah melihat motor dalam kondisi lengah.
“Modus pelaku adalah keliling di kawasan tersebut. Saat melihat motor korban
terparkir dengan kunci masih tergantung di stang, ia langsung putar arah dan
memarkirkan motornya di dekat Indomaret. Lalu, dia berjalan kaki kembali ke motor
korban dan mencoba membawanya kabur,” jelas AKP Firmansyah.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tuntaskan Tebas Bayang
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pihak Polsek Gandus
kini telah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa pelaku, korban,
dan para saksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang
ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek. (*)