Cekcok Berujung Maut

Sabtu 28 Jun 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Tri dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Tunjukkan Komitmen Nyata di Rakor PKK

“Proses penyelidikan terus berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait