Wabup Paparkan Jumlah Aset Empat Lawang

Senin 07 Jul 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

tahapan yang berlaku. Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian pembahasan ini, mengingat batas

waktu yang sudah ditentukan.

“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini paling lambat 31 Juli

2025 harus sudah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arivai juga meminta anggota DPRD untuk meneliti dan membahas dokumen yang diajukan

dengan seksama. Menurutnya, hasil pembahasan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah

dalam menjalankan program dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Presiden Luncurkan Sekolah Rakyat 100% Gratis: Asrama, Makan, Seragam Full dari SD hingga SMA Mulai Juli 2025!

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif untuk

memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, serta berorientasi pada

pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (dik)

Tags :
Kategori :

Terkait