tahapan yang berlaku. Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian pembahasan ini, mengingat batas
waktu yang sudah ditentukan.
“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini paling lambat 31 Juli
2025 harus sudah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arivai juga meminta anggota DPRD untuk meneliti dan membahas dokumen yang diajukan
dengan seksama. Menurutnya, hasil pembahasan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah
dalam menjalankan program dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif untuk
memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, serta berorientasi pada
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (dik)