“Kami ingin Posbakum hadir lebih dekat dengan masyarakat desa dan kelurahan.
Melalui program ini, mahasiswa bukan hanya belajar teori di kampus, tetapi juga
mengalami langsung dinamika pelayanan hukum di lapangan,” ujar Hendrik.
Lebih dari itu, keterlibatan mahasiswa hukum dalam Posbakum desa dinilai sebagai
upaya konkret mendukung literasi hukum masyarakat serta mendorong pemerataan
akses keadilan, sesuai dengan agenda besar pemerintah.
BACA JUGA:Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas
“Kemenkum melihat potensi besar dari dunia akademik. Mahasiswa hukum bisa
menjadi penggerak literasi hukum di tengah masyarakat. Ini bagian dari pengabdian
sekaligus pendidikan karakter,” imbuhnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera
menindaklanjuti hasil pembahasan dengan penandatanganan MoU antar pihak.
Penempatan mahasiswa KKN di Posbakum Desa/Kelurahan rencananya akan
dimulai pada semester berikutnya dan akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang
selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan
hukum.