lama diparkiran dalam waktu lima menit.
Akibat itu, dirinya alami kerugian hingga mencapai Rp23 juta dan berharap pelaku Curanmor segera
ditangkap.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Musi Rawas
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya peristiwa laporan korban
Curanmor yang diterima pihaknya.
"Laporan korban Curanmor sudah kita terima dan olah TKP, selanjutnya akan diserahkan langsung
kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (*)
Kategori :