Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Dapodik.
Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran.
Lulusan S-1, D-IV pendidikan atau non-kependidikan yang terdaftar di PD-Dikti.
IPK minimal 3,00.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (*).
Surat keterangan berkelakuan baik (*).
Surat bebas NAPZA (*).
Menandatangani pakta integritas.
Lolos seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.
Catatan: Dokumen bertanda (*) diserahkan setelah lulus seleksi akhir saat tahap Lapor Diri.
BACA JUGA:Alex Noerdin Kembali diperiksa di Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pembayaran UP Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Kapan Jadwal Resmi PPG 2025 Diumumkan?
Meskipun tanggal pasti pendaftaran belum diumumkan, pihak Kemendikdasmen menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut akan segera dirilis. Calon peserta disarankan memantau akun resmi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta laman PPG Kemendikbudristek secara berkala.
Bersiaplah! Jadilah bagian dari perubahan pendidikan Indonesia dengan mengikuti PPG Calon Guru 2025. Jangan sampai ketinggalan!