undang-undang tersebut.
"Kalau melihat 95 persen sudah terpenuhi, hanya 5 persen lagi. Tinggal beberapa syarat yang belum
terenuhi, dan saya harap pemerintah segera membuat tim untuk mengurus dokumen ke pusat,"
tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Sumsel, Panji Cahyanto
mengatakan dalam waktu dekat jika persyaratan tersebut selesai Pemda akan mengirim usulan tersebut
ke Pemerintah Pusat.
"Kalau nanti memang sudah selesai pemda akan mengusulkan ke pemerintah pusat (presiden) agar
Ratu Sinuhun ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Nanti Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan
Anak, mereka yang akan mengganbungkan kelenkapan dokumen administratif dengan kesbangpol,"
katanya.
BACA JUGA:OTT Dana Desa di Lahat, 22 Orang Diamankan Kejari
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel, Fitriana
menjelaskan bahwa lima persen kelengkapan berkas yang masih dibutuhkan berkaitan dengan dokumen
visual dan silsilah keturunan Ratu Sinuhun.
“Karena pada masa itu belum ada teknologi fotografi, maka sebagai pengganti akan digunakan ilustrasi