Alokasi Dana CSR Disinyalir Tidak Jelas

Jumat 01 Aug 2025 - 21:02 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas gencar mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP). Langkah ini mereka ambil karena mensinyalir adanya ketidakjelasan jumlah dan alokasi dana CSR dari perusahaan selama ini.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, Rosalia, memaparkan delapan poin yang melatarbelakangi usulan revisi ini. Salah satu poin utamanya adalah tidak adanya kejelasan alokasi dana CSR dan keterbatasan pengaturan forum pelaksana. Selain itu, DPRD melihat lemahnya sistem sanksi dan tidak adanya integrasi program CSR dengan rencana pembangunan daerah. Revisi ini juga bertujuan mengoptimalkan pengelolaan CSR sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk memastikan revisi Perda ini sesuai dengan aturan dan tidak berbenturan dengan hukum, DPRD secara khusus mengundang Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk terlibat dalam pengkajian. Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.kn, menyatakan dukungannya dan siap mendampingi DPRD dalam proses ini.

BACA JUGA:80 Pelajar Muba Terima Program PRESTASI

"Kejaksaan merupakan instansi atau lembaga yang dapat mendampingi instansi pemerintah lainnya. Silakan bekerja sama dengan kami. Kami siap mendukung terkait perubahan Perda CSR ini," pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi adalah melibatkan DPRD dalam pengawasan. Selama ini, keterlibatan DPRD dalam pengawasan alokasi dana CSR sangat minim, padahal mereka memiliki fungsi pengawasan sesuai undang-undang.

Perubahan atau revisi Perda ini akan fokus pada beberapa substansi, terutama pada Pasal 7 yang tidak mengatur besaran nominal dan sistem pengaturan CSR, serta Pasal 14 dan 15. Terdapat juga enam poin lain yang belum diatur sama sekali dalam Perda sebelumnya.

BACA JUGA:Muba Siap Gelar Peringatan HUT RI ke-80

Rosalia berharap, melalui revisi ini, realisasi dan pengelolaan dana CSR akan lebih jelas peruntukannya. Dana CSR harus diprioritaskan bagi daerah tempat perusahaan beroperasi, yang pada akhirnya akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya Musi Rawas yang lebih baik. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait