REL, Musi Rawas - Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, serta Labfor Polda Sumsel melakukan pemusnahan sabu-sabu, di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibagi dua, pertama, BB yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu seberat 189,55 gram dari tersangka, MR (35) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kota Lubuk Linggau, dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan berjumlah berat neto 194,89 gram, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
Kemudian, BB kedua dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu seberat 401,26 gram dari tersangka, DR (42), warga Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan seberat neto 406,68 gram, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
"BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura," ungkap Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA:Tabur Kejati Berhasil Amankan Lagi DPO Terpidana Perkara Penggelapan
Sebelum dimusnahkan, BB tersebut diuji/dicek oleh Labfor Polda Sumsel untuk mengetahui keaslian BB dengan menggunakan cairan uji lab.
"Setelah di cek narkotika jenis sabu-sabu berubah berwarna biru, dan dinyatakan asli narkotika jenis sabu-sabu atau Amfetamin," kata Agung.
Kata Agung narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 590,81 gram.
Namun, untuk jumlah total keseluruhan BB yang disita saat penangkapan dari kedua tersangka berjumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 601,576 gram.
BACA JUGA:Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Lewat HP, Lengkap dengan Link Resmi BKN
"Apabila dihitung 1 gram sabu-sabu bisa menyelamatkan 10 jiwa orang, artinya dengan jumlah 601,576 gram sabu-sabu lebih kurang bisa menyelamatkan 6.000 jiwa," kata Agung.
Sementara Kajari Mura Vivi Eka Fatma mendukung pelaksanaan pemusnahan BB dan sekaligus siap untuk bersinergi dalam upaya penegakan hukum khususnya dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mura.
"Kami dari Kejaksaan Mura mengapresiasi pelaksanaan persendian sekaligus pemusnahan barang bukti ini, kedepannya kiranya kita terus bersinergi dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan narkotika di Kabupaten Mura," kata Vivi singkat. (*)