Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif

Minggu 17 Aug 2025 - 18:09 WIB
Reporter : Eggy
Editor : Eggy

* Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

* Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Proses penyelesaian sengketa mengikuti tahapan yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menambahkan, “Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif. Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba. Setiap pengaduan yang masuk akan segera diverifikasi dan dijadwalkan untuk pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait.”

Cara Mengajukan Pengaduan

Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi [Disnakertrans Muba].

2. Pilih menu Layanan.

3. Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

4. Isi formulir yang tersedia.

5. Klik tombol Kirim.

BACA JUGA:Perampokan Bersenjata di Palembang, Dua Lansia Disekap dalam Kamar

Untuk pengaduan via HP/WhatsApp, hubungi 0822-7983-0006 (Panji).

Harapan untuk Hubungan Industrial yang Harmonis

Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif. Ini adalah langkah menuju terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Muba.

Tags :
Kategori :

Terkait