Pengedar Ekstasi Ditangkap di Pesta Pernikahan

Senin 18 Aug 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

REL, Prabumulih - Erik Saputra (22) yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih, Sabtu (16/8) sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah pesta pernikahan di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan tersangka yang merupakan pengedar pil ekstasi itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan konsolidasi dan briefing terhadap tim operasional untuk melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah.

BACA JUGA:Suami Istri di Prabumulih Ditangkap Jadi Kurir Sabu

Dalam proses penangkapan, petugas juga menemukan 17 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo Tesla, dengan berat bruto 7,40 gram.

"Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok merek yang diletakkan di bawah kakinya saat berada di sebuah acara pernikahan," bebernya.

Selain ekstasi, petugas juga menyita 1 buah dompet kulit warna coklat, uang tunai sebesar Rp300 ribu, 1 buah kotak rokok dan 1 lembar tisu.

"Tersangka sempat menjalani interogasi singkat di lokasi, dan mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta proses pengembangan kasus," bebernya.

BACA JUGA:Jadi Pionir Program SRIKANDI BPJS Kesehatan

Atas perbuatannya, Erik Saputra dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 18 Aug 2025 - 22:06 WIB

Newcastle Akuisisi Jacob Ramsey

Senin 18 Aug 2025 - 22:05 WIB

Nunez Masih Berhati Merah

Senin 18 Aug 2025 - 22:03 WIB

Lebih Berorientasi Menyerang

Senin 18 Aug 2025 - 21:52 WIB

Teladan Adalah Kunci Mengisi Kemerdekaan