REL, Palembang - Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian iPhone 13 dan masuk kedalam rumah korban, membuat Ari Nanda (31), warga Jalan Mayor Zen Lorong Sabahat Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang harus berurusan dengan buser Polsek SU II, Palembang, Sabtu (23/8/2025), malam.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Ari Nanda terjadi pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 00.30 di Jalan A. Yani Loromg Fuad Kelurahan 16 Ulu Kec. SU II, Palembang, berawal saat korban yakni Alya Cahya (20), baru selesai mandi.
Lalu, korban masuk kedalam kamar tidur, ada melihat pelaku dari jendela sedang mengais-ngais tas korban dengan menggunakan sebatang ranting dan saat pelaku melihat korban terkejut dan langsung melarikan diri (kabur-red).
Kemudian, korban berlari keluar dan menutup jendela, korban teringat tas sehingga masuk kedalam kamar . Ketika diperiksa tasnya ternyata Hp Iphone 13 warna putih milik korban tidak ada lagi. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan melapor ke Polsek SU II, Palembang.
BACA JUGA: Polda Sumsel Temukan Suplai Beras SPHP Bulog Putus
"Jadi benar pelaku sudah kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari korban, yang melaporkan pencurian, " Ungkap Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedy, Selasa (26/8/2025).
Lanjut Dedi, pelaku ditangkap saat keberadaannya berhasil diendus,," saat sedang berada di rumahnya, saat itu pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya sambil mengatakan pelaku ini spesialis rumah yang pintu dan jendela terbuka.
Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 HP Iphone 13 warna putih, 1 helai baju kaos warna hijau bertulisan " LEA " milik pelaku, 1 helai celana pendek warna hitam bertulisan " NIKE ". Milik pelaku
" Lalu 1 buah topi warna biru bertulisan huruf "A", 1 kotak HP Iphone 13 warna putih dengan IMEI 3598973030886 dan 1potong ranting kayu panjang sekitar 170 CM," bebernya.
BACA JUGA:Peserta Lomba Bidar Rebut Hadiah Satu Buah Kendaraan Roda Empat
Sedangkan pelaku atas ulahnya terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. " Tidak ada perkejaan pak, terpaksa untuk makan saya mencuri," aku Ari. (*).