Rel, Bacakoran.co – Kasus pembunuhan sadis terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), akhirnya terungkap.
Publik dikejutkan dengan fakta bahwa dalang utama kasus ini adalah seorang mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwi Hartono.
Dwi, yang baru saja menempuh semester pertama Program Magister Manajemen (MBA) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Kampus Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polda Metro Jaya, Polrestabes Semarang, dan Polres Demak menangkapnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025) malam.
Selain Dwi, polisi juga meringkus dua orang rekannya berinisial YJ dan AA. Hingga kini, tercatat sudah 15 orang diamankan dalam kasus pembunuhan berencana ini.
BACA JUGA:Gak Perlu Mahal! Ini Dia HP Flagship Turun Harga Jadi 2 Jutaan
BACA JUGA:Ponsel Tahan Air & Debu, Vivo T4 Pro 5G Usung Kamera Periskop 3x dan Fast Charging 90W
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan
Korban Ilham diculik saat berada di parkiran supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2025), usai menghadiri rapat dengan rekan kerjanya. Aksi penculikan itu terekam jelas kamera CCTV.
Dua hari kemudian, jenazah Ilham ditemukan warga di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Serang Batu, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Penemuan mayat itu sempat menggemparkan warga setempat.
Meski polisi belum merilis motif resmi, kuat dugaan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati Dwi Hartono. Pasalnya, pengajuan kredit fiktif senilai Rp13 miliar yang diajukan Dwi ditolak oleh korban.
UGM Ambil Langkah Tegas
Pihak kampus UGM bergerak cepat setelah Dwi Hartono ditetapkan sebagai tersangka. Melalui Juru Bicara UGM, I Made Andri Arsana, dipastikan bahwa yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik Semester Gasal 2025/2026.
“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung,” ujar Made.
Surat keputusan penonaktifan tersebut ditandatangani langsung oleh Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari.
Pengusaha Muda yang Terjerat Kasus