Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 di Bangka Belitung, Lampung hingga Papua

Sabtu 13 Sep 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Bacakoran.co – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi para honorer yang kini tengah memasuki tahapan pengusulan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Salah satu tahap krusial adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 melalui portal resmi BKN.

DRH ini menjadi syarat administratif penting sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIP/NI) sekaligus pintu menuju proses pelantikan resmi. Karena itu, honorer yang sudah dinyatakan lolos diharapkan mempersiapkan data dengan teliti agar tidak terhambat di tahap akhir.

BACA JUGA:Wabup Empat Lawang Hadiri Penandatanganan MoU BPS dan Pemda se-Sumsel di Palembang

BACA JUGA:Turun Harga! Xiaomi 14 dengan Kamera Leica Jadi Lebih Terjangkau

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan D3

Salah satu pertanyaan besar yang sering muncul di kalangan honorer adalah soal gaji PPPK paruh waktu 2025, terutama bagi lulusan Diploma Tiga (D3).

Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada durasi kerja dan besaran gaji.

PPPK penuh waktu: bekerja 8 jam per hari (40 jam per minggu).

PPPK paruh waktu: bekerja 4 jam per hari.

Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai tenaga non-ASN atau menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.

Contohnya, di Jawa Barat perkiraan gaji lulusan D3 untuk PPPK paruh waktu sekitar Rp2.191.232 sesuai standar UMP.

Berikut perkiraan daftar gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 di sejumlah wilayah Indonesia:

Aceh: Rp3.685.616

Kepulauan Riau: Rp3.623.624

Kategori :