1 bal plastik klip transparan,
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kalapas Kunjungi Kejari Empat Lawang
1 unit handphone OPPO warna toska,
yang ditemukan dalam tas selempang merek CHEER SOUL warna cokelat milik tersangka Fibi Wiroka.
Selain itu, petugas juga menemukan:
2 paket daun kering diduga ganja, masing-masing dibungkus kertas koran dan kertas putih di lantai rumah Candra;
3 paket daun dan batang kering diduga ganja, terbungkus koran di dalam karung putih yang ditemukan di atas kabin mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol BG 8422 WA milik Fibi Wiroka.
“Barang bukti ganja dalam karung tersebut diakui milik tersangka Fibi Wiroka,” lanjutnya.
BACA JUGA:Wamentan Dorong Mekanisasi Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas Petani
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polres Lahat akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lahat. Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Aiptu Lispono. (*)