Kabar Besar 2025! Tiga Kategori Guru Resmi Dapat Tambahan TPG 100 Persen, Ini Syarat dan Mekanismenya!

Kamis 06 Nov 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Adi Candra

Berdasarkan aturan resmi, berikut tiga kelompok guru yang berhak menerima tambahan TPG:

1. Guru ASN bersertifikat pendidik

Tidak mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dari APBD

Berhak atas 1 bulan tambahan TPG

Dicairkan bersamaan THR dan gaji ke-13

2. Guru ASN non-sertifikasi

Belum menerima TPP dari pemerintah daerah

Mendapat 1 bulan Tamsil

Bentuk apresiasi atas tugas dan pengabdian mereka

3. Guru agama di sekolah umum

Bertugas di bawah Dinas Pendidikan daerah

Tahun sebelumnya tidak memperoleh tambahan karena regulasi lintas kementerian

Mulai 2025, ikut menerima tambahan TPG 100% melalui daerah

Langkah ini sekaligus memperbaiki mekanisme pembayaran agar lebih adil dan menyeluruh.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2026 Terbatas, Ini 14 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK! Siapkan Diri dari Sekarang

BACA JUGA:Luar Biasa! Rp13,2 Triliun Sitaan Koruptor Diubah jadi Beasiswa LPDP, Purbaya: “Lebih Baik untuk Anak Bangsa!”

Harapan dari Lapangan: Pencairan Lebih Cepat & Transparan

Kategori :