Berdasarkan aturan resmi, berikut tiga kelompok guru yang berhak menerima tambahan TPG:
1. Guru ASN bersertifikat pendidik
Tidak mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dari APBD
Berhak atas 1 bulan tambahan TPG
Dicairkan bersamaan THR dan gaji ke-13
2. Guru ASN non-sertifikasi
Belum menerima TPP dari pemerintah daerah
Mendapat 1 bulan Tamsil
Bentuk apresiasi atas tugas dan pengabdian mereka
3. Guru agama di sekolah umum
Bertugas di bawah Dinas Pendidikan daerah
Tahun sebelumnya tidak memperoleh tambahan karena regulasi lintas kementerian
Mulai 2025, ikut menerima tambahan TPG 100% melalui daerah
Langkah ini sekaligus memperbaiki mekanisme pembayaran agar lebih adil dan menyeluruh.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2026 Terbatas, Ini 14 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK! Siapkan Diri dari Sekarang