Contoh nominal:
Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600
Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800
Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900
Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700
2. Tunjangan Anak
Besaran: 2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak Contoh Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120
3. Tunjangan Pangan
Nominal tetap: Rp72.420 per orang (maksimal 4 jiwa)
Gabungan gaji pokok dan tunjangan membuat pensiunan PNS dapat menerima total lebih dari Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Apresiasi Nyata atas Pengabdian PNS
Pencairan gaji dan tunjangan tepat waktu adalah bentuk penghormatan negara terhadap dedikasi para pensiunan ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk masyarakat. Pemerintah melalui Taspen menjamin proses pengiriman dana tetap berjalan aman, cepat, dan akurat.
BACA JUGA:Siap Heboh! HP Ini Bawa Fitur Premium dengan Harga Paling Ramah di 2025
BACA JUGA:Vivo V60 Lite 5 Jutaan Mirip iPhone 16, Worth It atau Cuma Gimmick?
Momentum ini menjadi pengingat bahwa penghargaan terhadap pengabdian seorang ASN tidak berhenti saat masa pensiun tiba—tetapi terus dijaga melalui pemenuhan hak keuangan mereka secara layak dan manusiawi.