Langsung bergerak, petugas berhasil mengamankan mobil yang ditumpangi keenam pelaku di jalan Sepucuk sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata api ilegal, tiga pisau, sebuah alat bor dinding manual, satu linggis, dan dua kantong plastik yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Pelaku-pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 KUHP, yang dikomulatifkan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak kriminalitas. (pad)
Kategori :