Polsek Ajak Warga Bekuk 6 Pelaku Maling Walet

Selasa 26 Mar 2024 - 00:35 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Langsung bergerak, petugas berhasil mengamankan mobil yang ditumpangi keenam pelaku di jalan Sepucuk sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata api ilegal, tiga pisau, sebuah alat bor dinding manual, satu linggis, dan dua kantong plastik yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Pelaku-pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 KUHP, yang dikomulatifkan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak kriminalitas.  (pad)

Kategori :

Terkini

Senin 08 Jul 2024 - 01:33 WIB

Pj Wako Terima Audiensi KMBP Unsri

Senin 08 Jul 2024 - 01:32 WIB

Jaga Kerukunan Antar Sesama