REL, Sekayu - Cekcok sepasang kekasih di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berujung aksi bunuh diri. Perempuan berinisial MY (21), nyawanya tak tertolong setelah nekat menenggak racun di hadapan pacarnya, R.
”Sebelumnya, pasangan kekasih itu cekcok melalui sambungan telepon seluler. Lalu korban MY mendatangi pacarnya di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais,” terang Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Susianto SH, Jumat (5/4/2024).
Lalu dari rumahnya di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, korban mendatangi rumah pacarnya di Desa Teluk Kijing, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban diduga sudah membawa racun ikan jenis putas.
Sebab setiba di rumah pacarnya, korban menuju dapur dan meminum air dari gelas diduga sudah bercampur racun putas. “Saksi R sempat menanyakan dengan korban MY, minum air apa. Lalu dijawab korban MY, terserah saya mau minum apa saja," beber Susianto.
BACA JUGA:Pekerja Lepas di Baturaja Tersetrum Listrik
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Bersenpi asal Bengkulu Dibekuk
Saksi R berusaha menghalangi korban meneruskan minum air diduga racun itu. Suara gaduh di dapur, membuat kakak perempuan R menghampiri dan menenangkan korban. “Saat itu badan korban sudah terasa dingin, napas sudah terisak. Lalu muntah dan tidak sadarkan diri,” urainya.
Kakak perempuan R berteriak meminta pertolongan tetangganya. Upaya tradisional, korban diberi susu encer dan air asam. “Korban lalu dibawa ke Puskesmas Teluk Kijing. Saat dilakukan pertolongan medis, korban meninggal dunia," tutur Susianto.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Sekayu, guna pemeriksaan visum luar. Selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan autopsi, guna mengetahui cairan yang diminum korban.
Dalam kasus ini, sambung Susianto, pihak kepolisian Polsek Lais dan Polres Muba, mengamankan barang bukti 1 kantong kecil berisi butiran diduga putas racun ikan. Gelas bening bergagang, baju lengan panjang warna putih motif garis-garis, celana panjang warna putih jug bermotif garis garis, serta celana dalam merah milik korban. (pad)