Lahat - Bertempat di Argo Wisata Sindang Panjang desa Sindang Panjang kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki oleh jajaran Polsek Tanjung Sakti.
Kedua orang laki-laki tersebut diamankan, karena, tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian Helm Motor diparkiran Argowisata Sindang Panjang, pada Kamis (11/4/2024).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Polda Sumsel AIPTU Liespono membenarkan, bahwasannya jajaran Polsek Tanjung Saksi PUMI, Lahat telah mengamankan dua orang laki-laki.
Dijelaskan Liespono, kedua tertunda pelaku yang tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian Helm Motor diparkiran Argowisata Sindang Panjang, kini, keduanya telah diamankan di Polsek Tanjung Sakti.
BACA JUGA:Pantawan Arus Lalulintas Ramai Lancar
BACA JUGA:Warga Empat Lawang Alami Kecelakaan di Pagaralam
“Tersangka Alvin Martinus (21) dan Laga Saputra (18) keduanya merupakan warga desa Setupe Ulak Bandung kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,” tutur Liespono, Kamis (11/4/2024).
Tidak hanya itu, sambung Liespono, sesaat diamankan karena tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian ‘Helm Motor’ diparkiran motor Agrowisata Sindang Panjang oleh anggota Piketan Polsek Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.
“Dan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap salah satu TSK, Petugas melihat Pelaku membuang kotak rokok Surya dan setelah dicek oleh anggota, didalam kotak rokok tersebut didapati 2 (dua) Linting yang diduga Narkotika jenis Ganja,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Yogi Melta S.Sos melalui Kanit Reskrim AIPTU Marwan menegaskan, terkait dua orang laki-laki yang tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian ‘Helm Motor’ dengan TKP di Agrowisata Sindang Panjang oleh anggota Piketan Polsek Tanjung Sakti, kini Helm Motor tersebut, telah dikembalikan kepada pengunjung/pemilik motor.
“Sehingga, untuk perkara kasus percobaan pencurian Helm Motor tidak kita lanjutkan, karena, selain Helm nya telah dikembalikan, korban juga tidak membuat Laporan ke Polsek Tanjung Sakti, namun, untuk kasus diduga Narkotika jenis Ganja telah kita serahkan ke-Satresnarkoba Polres Lahat,” imbuhnya.
“Kini kedua tersangka yang merupakan warga Desa Setupe Ulak Bandung kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat tersebut, telah diamankan, guna menjalankan pemeriksaan kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis Ganja dua Linting yang ditemukan Petugas Piketan Polsek Tanjung Sakti,” pungkas Liespono. (sm)