Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden!

Selasa 23 Apr 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Catat ni, Rabu KPU Tetapkan Prabowo-Gibran

REL, Jakarta - Kepastian itu didapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  

Putusan MK  tersebut langsung direspons cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Segera akan disusun jadwal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. ”Rencananya Rabu, 24 April 2024, jam 10, di kantor KPU,’’ kata Ketua KPU Hasyim Asyari, kemarin. 

Menurutnya, putusan MK secara otomatis menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional adalah benar dan tetap berlaku.

BACA JUGA:Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

KPU tinggal menjalankan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, bersyukur atas putusan itu. Apalagi, semua dalil yang ditudingkan ditolak sepenuhnya oleh MK.

”Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,’’ bebernya.

Yusril mengatakan, pihaknya menghormati adanya tiga hakim yang dissenting opinion. Namun yang positif, tiga hakim itu tidak ada yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai cawapres. ”Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah,’’ terangnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bermain Sepak Bola di NTT

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis melihat putusan MK dengan komposisi hakim 5:3 tersebut mengisyaratkan bahwa mandat yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bukan mandat penuh.

Apalagi, tiga hakim yang memilih dissenting opinion memberikan catatan bahwa ada masalah terkait penyaluran bansos dan intervensi kekuasaan. 

”Mandat itu tidak merupakan mandat yang 100 persen, itu adalah mandat yang ada catatan-catatan,” kata Todung setelah sidang di MK. Dia pun menegaskan, pihaknya setuju dengan dissenting opinion tiga hakim MK.

Menurut dia, catatan dalam pendapat berbeda dari tiga hakim MK tersebut memberikan arahan yang jelas terkait perbaikan sistem pemilu.  

Ganjar Pranowo mengapresiasi catatan dissenting opinion tiga hakim MK. Terutama pendapat yang menyebutkan bahwa MK tidak hanya bicara tentang kalkulator.

Tags :
Kategori :

Terkait