REL, Lahat - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lahat mengumumkan langkah demokratis dengan membuka pendaftaran terbuka bagi calon bupati dan wakil bupati Lahat untuk periode 2024.
Ketua DPC Partai Demokrat Lahat, Fitrizal Homizi, menyampaikan pengumuman ini hari ini, Rabu 24 April 2024.
Partai Demokrat menegaskan bahwa pendaftaran ini tidak membatasi jumlah pendaftar dan latar belakang kandidat. Baik birokrat, tokoh politik, entertainer, maupun organisator, semua diundang untuk mendaftar tanpa batasan tertentu.
Konsep demokrasi menjadi prioritas utama dalam penjaringan calon kepala daerah ini, dengan proses yang transparan dan terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Warung Manisan di Kelurahan Kota Baru Terbakar
BACA JUGA:Garap Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT
"Dengan adanya penjaringan ini, kami berharap untuk memperkuat silaturahmi dengan para tokoh masyarakat," ungkap Fitrizal Homizi, didampingi oleh kader Partai Demokrat lainnya.
Launching penjaringan calon kepala daerah Kabupaten Lahat juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, H. Haryanto, mantan Wakil Bupati Lahat periode 2018-2024, dan tokoh lainnya.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, formulir dapat diwakilkan dengan dikuasakan, tetapi pengembalian berkas harus dilakukan oleh calon yang bersangkutan.
Partai Demokrat telah mengalami kesuksesan dalam konstelasi politik di Kabupaten Lahat sebelumnya, dengan peningkatan kursi pada Pileg dari enam menjadi delapan kursi di tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lahat, serta menjadi partai pemenang.
BACA JUGA:Goretzka Perkuat Bayern Musim Depan
BACA JUGA:Tottenham Siap Siap Barter Pemain
"Setelah pengembalian berkas, partai akan melakukan survei terhadap nama-nama yang telah mendaftar,"sambungnya.
Proses seleksi di Partai Demokrat Lahat sangat berbeda, dengan usulan dari DPC yang berpengaruh di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hanya membutuhkan pengesahan.
Partai Demokrat meminta para calon untuk melengkapi berkas pendaftaran, termasuk foto 4 x 6, fotokopi NPWP, KTP, KK, surat keterangan kesehatan, SKCK, surat keterangan pengadilan tidak pernah terpidana, dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih.