Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19, PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti di antaranya, 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600, dua karung berondolan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor, dan satu buah dodos," tuturnya. (*)
Kategori :