REL, Kayuagung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI mengeluarkan imbauan kepada seluruh kontestan politik agar tidak memasang alat peraga kampanye di pohon dan tempat-tempat terlarang. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyoroti pelanggaran tersebut, menekankan bahwa selain melanggar peraturan, tindakan ini juga berdampak negatif secara ekologis.
Pelanggaran tersebut disoroti sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Romi Maradona menekankan bahwa pemasangan bahan kampanye di pohon bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon, menghambat fungsi fotosintesis, dan mengganggu kenyamanan manusia di sekitarnya.
"Saat melakukan kampanye, mari kita jaga lingkungan sekitar kita. Pohon adalah bagian penting dari ekosistem kita, dan kita harus melindunginya," ungkap Romi Maradona.
Bawaslu OKI juga menegaskan langkah-langkah konkret dengan memberikan imbauan khusus kepada kontestan politik untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini dianggap sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye.
Romi Maradona menekankan bahwa Bawaslu OKI akan melakukan pengawasan ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye. "Kami akan secara melekat melakukan pengawasan terhadap kontestan yang melakukan kampanye, dan kita akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan," tandasnya.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Bawaslu OKI berharap proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. (*)