Emas Ton

Sabtu 09 Dec 2023 - 20:42 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Seperti yang dilakukan Garuda Indonesia itu. 

Atas usulan perdamaian dari Antam itu Budi bisa setuju. Bisa juga tidak. 

Pengadilan akan membuka pendaftaran: siapa saja yang punya tagihan ke Antam. Mereka juga punya hak setuju atau tidak setuju atas usulan perdamaian dari Antam itu. 

Katakanlah yang punya tagihan ke Antam 40 orang/perusahaan. Pengadilan akan melakukan voting. Berapa di antara mereka yang setuju. Berapa pula yang menolak. Kalau yang setuju kurang dari 75 persen, Antam dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

BACA JUGA:Torino Incar Armando Broja dari Chelsea

BACA JUGA:Jaga Lingkungan, Patuhi Aturan Kampanye

Setelah dinyatakan pailit Antam menjadi perusahaan di bawah manajemen kurator. Yang menunjuk kurator adalah yang mengajukan PKPU: Budi Said. Direksi dan komisaris otomatis berhenti bertugas. Yang menjalankan perusahaan adalah kurator. 

Tugas kurator hanya satu: melelang perusahaan. Mencari pembeli. Antam harus dijual. Dengan harga paling murah sekali pun. Hasil penjualan untuk membayar utang. 

Kalau saja 75 persen dari mereka menerima usulan perdamaian dari Antam, perusahaan tidak pailit. Karena itu Antam harus mengajukan usulan perdamaian semenarik mungkin: berapa besar cicilan pembayarannya dan berapa lama. 

Kian besar cicilan kian menarik bagi penagih utang. Kian pendek jangka pembayaran kian menarik pula. 

Utang yang harus dibayar Antam ke Budi Said saja Rp 1,2 triliun. Atau sekitar itu. 

BACA JUGA:Bukit Sulap Menjadi Sorotan Komisi IV DPR RI

BACA JUGA:KPK Rekomendasikan Pemprov Sumsel Percepat Sertifikasi Aset

Utang itu timbul dari transaksi pembelian emas Antam 6 ton di atas: 2018. Budi merasa sudah membayar emas 6 ton itu. Nilainya sesuai dengan harga khusus yang ditawarkan. Bukti pembayaran lengkap. Langsung ke rekening perusahaan Antam. Tapi emas yang diterima Budi tidak 6 ton. Kurang 1,1 ton. 

Selisih nilai itulah yang terus ditagih Budi. Tidak mudah. Tagih terus. Gagal. 

Budi akhirnya menggugat Antam ke pengadilan. Jadilah perkara perdata. Budi menang. Pengadilan memutuskan Antam masih punya utang ke Budi. Antam harus membayar utang tersebut. 

Kategori :