REL, Pagar Alam - Kisah pahit dugaan perampasan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam kembali mencuat, melibatkan tanah seluas hampir 20.000 meter persegi milik warga Suka Cinta, Dempo Selatan.
Lahan yang kini telah dijadikan Bandara Atung Bungsu tersebut diduga hingga kini belum mendapatkan ganti rugi yang pantas.
Menurut laporan terbaru dari Tim Lawyer Usman Firiansyah, SH, kliennya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 35, telah kehilangan tanah beserta tanaman produktifnya sejak tahun 2005.
“Klien kami sudah sangat dirugikan. Lahan serta tanaman miliknya diambil alih oleh Pemkot Pagar Alam untuk pembangunan bandara tanpa kompensasi yang layak,” ungkap Usman dalam keterangan pers pada 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Pembangunan Rp25,25 Miliar
BACA JUGA:Yulius Maulana Disambut Antusias di Kota Baru Lahat
Kasus ini ternyata telah berlangsung lama dan memprihatinkan. Dinas Perhubungan Pemkot Pagar Alam sebelumnya mengakui bahwa ganti rugi memang belum dibayarkan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang nyata.
"Klien kami telah berjuang mencari keadilan selama bertahun-tahun, namun hasilnya nihil," lanjut Usman.
Kerugian material yang diderita pemilik lahan tidaklah sedikit. Rincian kerugian meliputi tanah seluas 19.858 meter persegi dengan nilai pasar Rp300.000 per meter persegi, yang jika dihitung total mencapai Rp5.957.400.000.
Selain itu, terdapat 7.000 pohon kopi berusia delapan tahun, 50 pohon nangka, serta 1.000 pohon petai, yang keseluruhannya dihargai berdasarkan peraturan gubernur, sehingga total kerugian mencapai Rp9.342.614.000.
BACA JUGA:Lomba Gaple Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78
BACA JUGA:Berkomitmen Tingkatkan Pembangunan dan Persatuan
Usman menyebutkan bahwa surat somasi telah dikirimkan kepada Pemkot Pagar Alam, namun respons yang diharapkan belum juga tiba.
"Jika dalam waktu dekat ini tidak ada respon, jangan salahkan kami dan warga untuk mengambil alih Bandara Atung Bungsu," tegasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jelas mewajibkan instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lainnya.