Setujui Raperda Pemkot Pagaralam

Selasa 12 Dec 2023 - 22:30 WIB
Reporter : Reri
Editor : Mael

REL, Pagaralam - Pj Walikota H Lusapta Yudha Kurnia SE MM menghadiri Rapat Paripurna XIII sidang ke IV DPRD Kota Pagaralam, dipimpin Ketua DPRD, Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I, Hj Dessy Siska dan diikuti Anggota DPRD Kota Pagaralam, Forkopimda Pagaralam,

serta jajaran Pemkot Pagaralam, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Senin (11/12).

Paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan BAPEMPERDA Kota Pagaralam yang dibacakan oleh juru bicara Bapemperda, Oliviana Arifin, dilanjutkan sambutan Pj Walikota Pagaralam dan Penutupan Paripurna XIII oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam.

Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPRD Kota Pagaralam yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Tips Diet Anti Gagal dengan Defisit Kalori, Dijamin Ampuh Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Lengkapi Hasil Evaluasi Kemendagri

Serta Pj Walikota juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III, atas jerih payah berupa pikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan Peraturan Daerah yang diajukan.

Di kesempatan ini Lusapta Yudha Kurnia sampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam ke-XIV sidang ke-1 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam.

Program yang disampaikan ini merupakan salahsatu Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam yang masuk ke dalam pembahasan pada semester II tahun 2023, dalam program mengatur mengenai beberapa dinas dan badan yang mengalami perubahan nomenklatur, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun perubahan nomenklatur di tujuh satuan Perangkat Daerah antara lain:

BACA JUGA:Dari Puncak di Liverpool Hingga Liga Bintang Qatar

BACA JUGA:1 Januari 2024 Satelit Satria Beroperasi

1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2. Dinas Penanaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja 4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 5. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah 6. Badan Keuangan dan Aset Daerah 7. Badan Pendapatan Daerah

“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Pagaralam dan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam bersama dengan tim ahli. Sehingga dapat diterima dan ditetapkan dalam keputusan bersama antara Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam,” pungkas Lusapta Yudha.

Di akhir sambutannya, Pj Walikota H Lusapta Yudha Kurnia mengatakan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pagaralam, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pihak Legislatif bersama pihak Eksekutif serta kerjasama yang terjalin baik selama ini akan dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan untuk Kota Pagaralam lebih maju lagi. (Rer)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0