REL, Empat Lawang - Permasalahan pernikahan dini di Kabupaten EMPAT LAWANG kian memprihatinkan. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Empat Lawang menyatakan bahwa angka pernikahan dini di wilayah ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala DPPKB Empat Lawang, Munfajir Ghozali, mengungkapkan keprihatinan atas tingginya angka pernikahan dini di daerahnya.
"Kalau angka pastinya berapa persen perbandingannya dengan umur yang pas untuk menikah, saya lupa persisnya berapa. Tapi yang pastinya Kabupaten Empat Lawang, tertinggi se-Sumsel, pada peristiwa pernikahan dini," kata Munfajir saat ditemui di Kantor Bupati Empat Lawang, Jumat (19/7/2024).
Munfajir menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menekan angka pernikahan dini melalui sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Akui Defisit Anggaran Rp227 Miliar
BACA JUGA:PBNU Perbarui Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Israel: Keputusan Tak Terbantahkan!
Namun, upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. "Sejauh ini kita hanya dapat mengimbau ke masyarakat, terkait pernikahan dini ini. Sebab, sangat banyak faktornya penyebab terjadinya pernikahan dini tersebut, salah satunya budaya," jelasnya.
Salah satu faktor utama tingginya angka pernikahan dini di Empat Lawang adalah disparitas usia yang cukup tinggi antara perempuan dan laki-laki yang menikah.
"Pernikahan di bawah umur juga itu kebanyakan di bawah tangan, alias siri," jelas dia.
Upaya sosialisasi yang dilakukan DPPKB Empat Lawang juga terkendala oleh banyaknya pernikahan dini yang terjadi pada remaja putus sekolah.
"Pihaknya sambung Munfajir, sudah mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan dampak negatif terjadinya pernikahan dini, namun hal tersebut tidakkah efektif lantaran peristiwa pernikahan dini itu paling banyak terjadi pada remaja yang putus sekolah," ujar Munfajir.
Munfajir menegaskan bahwa idealnya usia pernikahan bagi perempuan adalah 19 tahun dan laki-laki 21 tahun.
"Anjuran kita ya itu tadi, wanitanya minimal 19 tahun, prianya minimal sudah 21 tahun. Karena, sudah cukup matanglah umur segitu," tandasnya.
DPPKB Empat Lawang terus berupaya untuk menekan angka pernikahan dini dengan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Kementerian Agama di Empat Lawang.
Munfajir berharap dengan kerjasama dari berbagai pihak, permasalahan pernikahan dini di Empat Lawang dapat segera diatasi.