2 Kurir Sabu di Palembang Dibidik Hukuman Mati
Terjerat dalam jaringan narkoba dengan janji upah Rp25 juta, dua kurir di Palembang kini terancam hukuman mati. Foto: ist--
REL, Palembang - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu masing-masing Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) kini terancam pidana maksimal hukuman mati.
Keduanya kini duduk menjadi pesakitan kursi terdakwa di PN Palembang Kelas IA Khusus atas keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis sabu, dimana disita 13 Kilogram sabu dari keduanya.
Mereka berdua, Kamis (1/8/2024) petang menjalani sidang pemeriksaan saksi yang di pimpin Hakim Pitriadi SH MH.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangkap keduanya pada 31 maret 2024 dikediaman terdakwa Toni Darmawan, Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
BACA JUGA:Si Jago Merah Lalap 7 Kios Pasar Betung
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Lepas 170 Personel untuk Tangani Karhutla di Empat Kabupaten
"Kami mendapat informasi masyarakat yang kemudian didalami. Akhirnya menangkap keduanya, mereka di tangkap di teras rumahnya, untuk barang bukti 13 kilogram sabu ditemukan di laci plastik, lemari pakaian," ujar saksi dari kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata saksi, barang tersebut didapat dari bandar berinisial Ok melalui suruhan berinisial Dd.
Yang didapat jumlahnya fantastis, sebesar 60 kilogram, namun telah diantar sebagian oleh terdakwa dan yang berhasil disita hanya sekitar 13 kilogram.
Atas keterangan polisi ini, terdakwa Toni Darmawan mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Ok.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polres Empat Lawang Gelar Sispamkota
BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Opel Blazer Tabrak Pohon Karet
"Bos saya si Dd pak, dia yang saya kenal. Dari dia saya dijanjikan Rp25 juta, kalau sudah selesai semua," ucap terdakwa Toni.
Sedangkan terdakwa Suyatno mengaku bahwa dirinya hanya diajak. "Saya dijanjikan uang Rp5 juta," cetusnya.