Polda Metro Jaya Panggil AD Terkait Kasus Video Asusila

Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan seorang perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.Foto : Dok/Ist.--

REL.BACAKORAN.CO - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan seorang perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

Pemanggilan ini terkait dengan kasus video asusila yang viral di media sosial. AD dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin.

Pemanggilan AD dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus penyebaran video asusila yang melibatkan dua tersangka, MRS (22) dan JE (35).

BACA JUGA:Pria Jual Pacar dan Dirinya Sendiri untuk Jasa Seks

BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Abdurrab Tabrak Pedagang Sayur Hingga Tewas, Positif Narkoba

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada Rabu malam, 1 Agustus 2024.

"Tersangka MRS berperan dalam memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram, sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas," jelas Kombes Pol. Ade Safri.

Dalam penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Dari MRS, disita tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Sementara dari JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:Tiap Hari Warga Keluhkan Kemalingan

BACA JUGA:Satlantas Tindak Teguran 4.502 Pengendara

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah AD akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus ini.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan