Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap!
Editor: Edo
|
Sabtu , 10 Aug 2024 - 01:19
Foto.ist--
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.