Helena Lim, Didakwa Membantu Pencucian Uang Hasil Korupsi Timah Senilai Rp420 Miliar
Editor: Riski
|
Rabu , 21 Aug 2024 - 16:35
Helena didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau set-Foto: dok/ist.-