Lakukan Edukasi Bahaya Pembakaran Hutan

Personil Polsek Ulu Musi tengah memasangan spanduk larang pembakaran hutan dan lahan di Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam. Foto : Polres Empat Lawang.--

REL, Empat Lawang - Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, Polsek Ulu Musi, yang berada di bawah naungan Polres Empat Lawang, melaksanakan kegiatan penting di Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan serta lahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Brigpol Feri Adi dan Briptu Pirmansyah, kegiatan edukasi ini menitikberatkan pada penyampaian Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023. Maklumat ini secara tegas mengatur larangan terhadap pembakaran hutan, lahan, atau semak belukar yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat setempat.

Brigpol Feri Adi dan Briptu Pirmansyah dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan langsung kepada warga Desa Puntang. Mereka menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Selain itu, tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan besar pada flora dan fauna, serta mencemari udara dengan asap yang berbahaya. Akibat dari tindakan ini, kualitas udara di sekitar area pembakaran dapat menurun drastis, yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Dalam penjelasannya, Brigpol Feri Adi menekankan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 12 tahun. "Membakar hutan atau lahan bukan hanya tindakan yang merusak lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang berat dengan ancaman pidana yang sangat serius," tegasnya.

BACA JUGA:Tidak Hanya Jadi Lalapan, Ini 10 Manfaat Leunca untuk Tubuh

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka 25 Formasi CPNS 2024, Termasuk Untuk Penyandang Disabilitas dan Lulusan Cumlaude

Selain memberikan penekanan pada aspek hukum, personel kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta kelestarian alam. Masyarakat diingatkan akan pentingnya berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS), khususnya menjelang pemilihan umum yang akan datang. Brigpol Feri Adi dan Briptu Pirmansyah berharap bahwa dengan kesadaran dan keterlibatan masyarakat, proses pemilu nanti dapat berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari warga Desa Puntang. Mereka menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan pembakaran hutan atau lahan. Masyarakat juga berjanji akan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang melanggar hukum di wilayah mereka.

Dengan dilakukannya kegiatan ini, Polsek Ulu Musi berharap dapat mengurangi angka kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya, sekaligus membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Ini juga merupakan langkah preventif yang diambil oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. 

Dengan adanya edukasi dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan ke depannya Kabupaten Empat Lawang dapat menjadi daerah yang bebas dari praktik pembakaran hutan dan lahan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (rls)

Tag
Share