Larang Musik Remix dan Petasan Malam Tahun Baru

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin. Foto : dok/REL--

REL, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan larangan terkait kegiatan merayakan malam tahun baru 2024. 

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, secara tegas melarang masyarakat setempat menghidupkan musik remix dan menyalakan petasan pada malam pergantian tahun.

Fauzan menyampaikan larangannya dengan jelas, menyatakan bahwa musik remix dan penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menciptakan situasi tidak aman harus dihindari.

"Kalau bisa musik remix dan petasan jangan dinyalakan. Kalau hiburan umum bernyanyi sambil menanti pergantian tahun itu masih bisa kita terima. Tapi kalau sudah remix-an atau sudah musik yang mengundang hal-hal yang tidak baik, saya harap jangan dilakukan oleh masyarakat," ungkap Fauzan, Rabu 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

BACA JUGA:Gelar Sidang Pranikah bagi Pegawai yang Akan Menikah

Pj Bupati juga memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan hiburan yang tetap mengikuti etika, adab, dan kebiasaan lokal. 

Dalam rangka menjaga ketertiban, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan melaksanakan patroli pada malam tahun baru untuk memantau aktivitas masyarakat dan memastikan agar tidak terjadi pelanggaran larangan yang telah diberlakukan.

Larangan ini disampaikan dalam upaya menjaga situasi aman dan tertib selama perayaan tahun baru, serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat penggunaan musik remix atau petasan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan