DJP Sumatera Utara I Sita 23 Motor Trail Milik PT RI Akibat Utang Pajak Rp150 Juta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, melakukan penyitaan terhadap 23 unit sepeda motor trail milik PT RI.-Foto: dok/ist.-

"Dengan tindakan ini juga diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh, dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara," tutupnya.***

Tag
Share