Sekda Tegaskan Pj Bupati Patuh pada Rekomendasi

Ratusan peserta GRPK-RI Sumsel menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lahat pada 9/9, menuntut investigasi dan pengembalian jabatan 4 kepala dinas serta 1 kabag. --

REL, Lahat - Ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lahat, Senin (9/9).

Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Lahat terkait pemberhentian beberapa pejabat daerah.

Aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini diwarnai oleh mobil komando, spanduk, dan berbagai alat peraga demonstrasi lainnya.

Massa menuntut pengembalian jabatan empat kepala dinas dan satu kepala bagian yang diberhentikan sementara, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini 5 Beda Penyakit Cacar Air dan Cacar Monyet

BACA JUGA:2 Jenis Vaksin Cacar Monyet dan Efek Sampingnya 

Mereka juga meminta Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP, untuk mundur dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi tersebut.

Koordinator aksi, Saryono Anwar, S.Sos., dan Koordinator Lapangan, M. Ependi, S.H., menekankan bahwa aksi berjalan damai dan tertib.

Mereka berharap agar tuntutan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah demi transparansi dan akuntabilitas.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, S.H., menjelaskan bahwa Pj Bupati Lahat telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi rekomendasi KASN dan BKN. 

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Pj Bupati harus memperoleh izin dari Kemendagri untuk mengeksekusi keputusan tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, pihak Pemkab Lahat masih memproses pemeriksaan terkait pemberhentian sementara empat kepala dinas tersebut. 

Kasus ini juga telah masuk ke ranah kepolisian setelah Redhi Setiadi, S.H., M.H., melaporkan mantan Pj Bupati Lahat, M. Farid, ke Polda Sumsel dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 421 KUHP. 

Laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, dengan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tertanggal 9 Agustus 2024. 

Tag
Share