Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!

Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!-(Poto: ist/ist)-

Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki. 

Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

BACA JUGA:Pelamar CPNS Lahat Membeludak, Terbanyak Sementara di Sumsel

BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan