Mantap!Jaksa Tuntut Bebas Warga Bali yang Pelihara Landak Jawa, Tak Ada Unsur Niat Jahat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang didakwa memelihara satwa dilindungi berupa Landak Jawa (Hysterix Javanica). -Foto: dok/ist-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan