Mantap!Jaksa Tuntut Bebas Warga Bali yang Pelihara Landak Jawa, Tak Ada Unsur Niat Jahat
Editor: Riski
|
Sabtu , 14 Sep 2024 - 16:07
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang didakwa memelihara satwa dilindungi berupa Landak Jawa (Hysterix Javanica). -Foto: dok/ist-