Pelaku Pencurian di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Didekati Secara Persuasif oleh Polisi
Pelaku Pencurian di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Didekati Secara Persuasif oleh Polisi-(Poto: Pad /dok polisi)-
RAKYAT EMPAT LAWANG, BACAKORAN.CO – Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh personel Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) berhasil diamankan.
Tersangka, Eko Cahyono (32), seorang pedagang yang merupakan warga Dusun I, Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, menyerahkan diri kepada pihak berwajib sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (18/9/2024).
BACA JUGA:Pelajar NTT Ditangkap Setelah Curi Rp 17 Juta untuk Beli iPhone 11 untuk Pacar
BACA JUGA:Security Pabrik Tewas 'Cium' Buntut Truk
Tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi BG-6850-GAA, serta satu unit HP VIVO Y03 milik KO (66), yang terjadi di rumah korban di Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (11/9/2024).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, SH, yang didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, membenarkan hal tersebut pada Rabu (18/9/2024).
"Kami telah menahan tersangka, Eko Cahyono, karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka menyerahkan diri berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh personel kami," ujar Kasat Reskrim yang didampingi Kapolsek Tugumulyo.
BACA JUGA:Pencuri Incar Besi-Besi Milik Perusahaan di Kota Prabumulih
BACA JUGA:Fakta di Balik Video Viral Pencurian 7 Motor di Bogor
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B.09/IX/2024/SPKT.Sek Tugumulyo/Res.Mura/Sumsel, tertanggal 12 September 2024.
Kasus ini bermula saat tersangka bersama dua rekannya, Ahmad Syfrizal dan Nanda Suharmoko (keduanya sudah menjalani hukuman), melakukan pencurian di rumah korban. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit HP VIVO Y03.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000.
"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tugumulyo, Polres Mura, untuk ditindaklanjuti," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun PT Sawit Mas Sejahtera