Tiga Hari Lagi Penetapan Calon Bupati Empat Lawang
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman dan Komisioner KPU Hendra Gunawan. Foto : dok--
REL, Empat Lawang - Tiga hari lagi, tepatnya pada 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 secara serentak.
Diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Penetapan ini menjadi momen penting bagi daerah tersebut, karena dua pasangan bakal calon telah resmi mendaftar untuk memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2024-2029.
Namun, salah satu pasangan, yakni H. Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati, masih belum memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA:Targetkan Rp 6,8 Miliar Pendapatan PKB
BACA JUGA:9 Manfaat Buah Lai yang Belum Banyak Diketahui
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, melalui Divisi Hukum KPU, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa semua tahapan verifikasi administrasi dan kesehatan telah selesai dilakukan. "Kami telah melakukan pengecekan semua dokumen, mulai dari ijazah hingga hasil tes kesehatan. Jadwal penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024," ungkap Hendra Gunawan, Rabu (19/9/2024).
Di Kabupaten Empat Lawang, ada dua pasangan yang mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama adalah Joncik Muhammad dan Arifai, yang didukung oleh koalisi besar partai politik, yakni PAN, PDI-P, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, serta partai non-parlemen seperti NasDem, Garuda, dan PSI.
Pasangan kedua, H. Budi Antoni Aljufri dan Henni Verawati, diusung oleh PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh.
Namun, pasangan HBA-Henny menghadapi kendala besar. Hasil verifikasi administrasi KPU Empat Lawang menyatakan bahwa mereka belum memenuhi beberapa syarat penting untuk maju di Pilkada 2024.
Menurut Eskan Budiman, pasangan HBA-Heni masih memiliki beberapa item yang belum terpenuhi, salah satunya adalah keterangan pajak dan surat pernyataan masa jabatan. "Kami menemukan beberapa kekurangan dalam berkas administrasi pasangan Budi Antoni-Henny Verawati, seperti keterangan pajak dan surat pernyataan terkait masa jabatan," jelasnya usai rapat pleno terbuka, Kamis (19/9/2024).
KPU memberikan kesempatan hingga 21 September 2024 kepada pasangan HBA-Heni untuk melengkapi persyaratan administrasi tersebut.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka gagal memenuhi syarat, maka pasangan tersebut kemungkinan besar tidak akan bisa maju dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
Sementara itu, pasangan Joncik Muhammad-Arifai sudah dinyatakan memenuhi semua syarat yang ditetapkan setelah melewati proses perbaikan administrasi.