BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi Asal Malaysia di Aceh
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia ke Indonesia melalui Aceh.-Foto: dok/ist.-
REL , Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia ke Indonesia melalui Aceh.
Dalam operasi tersebut, tim BNN mengamankan 15 kilogram sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara dan Palembang.
"BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh," ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8).
Tiga orang tersangka berinisial AI, LAH, dan FA berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa 15.001,6 gram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini juga diklaim berhasil menyelamatkan 40.348 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Benih Bening Lobster Asal Lampung Gagal Beredar ke Luar Negeri
BACA JUGA:Sabu 30 Kg untuk Linggau, Palembang, dan OKI
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (22/8) saat tersangka AI melintas di Jalan Raya Medan-Banda Aceh.
AI kedapatan membawa sabu seberat 15 kilogram yang disamarkan dalam bungkus teh China dan disimpan dalam karung pupuk. Dari pengakuan AI, BNN menemukan keterlibatan LAH, yang kemudian ditangkap di Kota Langsa, Aceh, bersama ribuan butir ekstasi.
Lebih lanjut, LAH mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut merupakan milik FA, yang akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (24/8) di Aceh.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***